Rabu, 28 Oktober 2009

pendeta masuk islam

Kisah Pendeta Masuk Islam

Mungkin kisah ini terasa sangat aneh bagi mereka yang belum pernah bertemu dengan orangnya atau langsung melihat dan mendengar penuturannya. Kisah yang mungkin hanya terjadi dalam cerita fiktif, namun menjadi kenyataan. Hal itu tergambar dengan kata-kata yang diucapkan oleh si pemilik kisah yang sedang duduk di hadapanku mengisahkan tentang dirinya. Untuk mengetahui kisahnya lebih lanjut dan mengetahui kejadian-kejadian yang menarik secara komplit, biarkan aku menemanimu untuk bersama-sama menatap ke arah Johannesburg, kota bintang emas nan kaya di negara Afrika Selatan di mana aku pernah bertugas sebagai pimpinan cabang kantor Rabithah al-’Alam al-Islami di sana.

Pada tahun 1996, di sebuah negara yang sedang mengalami musim dingin, di siang hari yang mendung, diiringi hembusan angin dingin yang menusuk tulang, aku menunggu seseorang yang berjanji akan menemuiku. Istriku sudah mempersiapkan santapan siang untuk menjamu sang tamu yang terhormat. Orang yang aku tunggu dulunya adalah seorang yang mempunyai hubungan erat dengan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela. Ia seorang misionaris penyebar dan pendakwah agama Nasrani. Ia seorang pendeta, namanya ‘Sily.’ Aku dapat bertemu dengannya melalui perantaraan sekretaris kantor Rabithah yang bernama Abdul Khaliq Matir, di mana ia mengabarkan kepada-ku bahwa seorang pendeta ingin datang ke kantor Rabithah hendak membicarakan perkara penting.


Tepat pada waktu yang telah dijanjikan, pendeta tersebut datang bersama temannya yang bernama Sulaiman. Sulaiman adalah salah seorang anggota sebuah sasana tinju setelah ia memeluk Islam, selepas bertanding dengan seorang petinju muslim terkenal, Muhammad Ali. Aku menyambut keda-tangan mereka di kantorku dengan perasaan yang sangat gembira. Sily seorang yang berpostur tubuh pendek, berkulit sangat hitam dan mudah tersenyum. Ia duduk di depanku dan berbicara denganku dengan lemah lembut. Aku katakan, “Saudara Sily bolehkah kami mendengar kisah keislamanmu?” ia tersenyum dan berkata, “Ya, tentu saja boleh.”
Pembaca yang mulia, dengar dan perhatikan apa yang telah ia ceritakan kepadaku, kemudian setelah itu, silahkan beri penilaian.!

Sily berkata, “Dulu aku seorang pendeta yang sangat militan. Aku berkhidmat untuk gereja dengan segala kesungguhan. Tidak hanya sampai di situ, aku juga salah seorang aktifis kristenisasi senior di Afrika Selatan. Karena aktifitasku yang besar maka Vatikan memilihku untuk menjalankan program kristenisasi yang mereka subsidi. Aku mengambil dana Vatikan yang sampai kepadaku untuk menjalankan program tersebut. Aku mempergunakan segala cara untuk mencapai targetku. Aku melakukan berbagai kunjungan rutin ke madrasah-madrasah, sekolah-sekolah yang terletak di kampung dan di daerah pedalaman. Aku memberikan dana tersebut dalam bentuk sumbangan, pemberian, sedekah dan hadiah agar dapat mencapai targetku yaitu memasukkan masyarakat ke dalam agama Kristen. Gereja melimpahkan dana tersebut kepadaku sehingga aku menjadi seorang hartawan, mempunyai rumah mewah, mobil dan gaji yang tinggi. Posisiku melejit di antara pendeta-pendeta lainnya.

Pada suatu hari, aku pergi ke pusat pasar di kotaku untuk membeli beberapa hadiah. Di tempat itulah bermula sebuah perubahan!

Di pasar itu aku bertemu dengan seseorang yang memakai kopiah. Ia pedagang berbagai hadiah. Waktu itu aku mengenakan pakaian jubah pendeta berwarna putih yang merupakan ciri khas kami. Aku mulai menawar harga yang disebutkan si penjual. Dari sini aku mengetahui bahwa ia seorang muslim. Kami menyebutkan agama Islam yang ada di Afrika selatan dengan sebutan ‘agama orang Arab.’ Kami tidak menyebutnya dengan sebutan Islam. Aku pun membeli berbagai hadiah yang aku inginkan. Sulit bagi kami menjerat orang-orang yang lurus dan mereka yang konsiten dengan agamanya, sebagaimana yang telah berhasil kami tipu dan kami kristenkan dari kalangan orang-orang Islam yang miskin di Afrika Selatan.

Si penjual muslim itu bertanya kepadaku, “Bukankah anda seorang pendeta?” Aku jawab, “Benar.” Lantas ia bertanya kepadaku, “Siapa Tuhanmu?” Aku katakan, “Al-Masih.” Ia kembali berkata, “Aku menantangmu, coba datangkan satu ayat di dalam Injil yang menyebutkan bahwa al-Masih AS berkata, ‘Aku adalah Allah atau aku anak Allah. Maka sembahlah aku’.” Ucapan muslim tersebut bagaikan petir yang menyambar kepalaku. Aku tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Aku berusaha membuka-buka kembali catatanku dan mencarinya di dalam kitab-kitab Injil dan kitab Kristen lainnya untuk menemukan jawaban yang jelas terhadap pertanyaan lelaki tersebut. Namun aku tidak menemukannya. Tidak ada satu ayat pun yang men-ceritakan bahwa al-Masih berkata bahwa ia adalah Allah atau anak Allah. Lelaki itu telah menjatuhkan mentalku dan menyulitkanku. Aku ditimpa sebuah bencana yang membuat dadaku sempit. Bagaimana mungkin pertanyaan seperti ini tidak pernah terlintas olehku? Lalu aku tinggalkan lelaki itu sambil menundukkan wajah. Ketika itu aku sadar bahwa aku telah berjalan jauh tanpa arah. Aku terus berusaha mencari ayat-ayat seperti ini, walau bagaimanapun rumitnya. Namun aku tetap tidak mampu, aku telah kalah.
Aku pergi ke Dewan Gereja dan meminta kepada para anggota dewan agar berkumpul. Mereka menyepakatinya. Pada pertemuan tersebut aku mengabarkan kepada mereka tentang apa yang telah aku dengar. Tetapi mereka malah menyerangku dengan ucapan, “Kamu telah ditipu orang Arab. Ia hanya ingin meyesatkanmu dan memasukkan kamu ke dalam agama orang Arab.” Aku katakan, “Kalau begitu, coba beri jawabannya!” Mereka membantah pertanyaan seperti itu namun tak seorang pun yang mampu memberikan jawaban.

Pada hari minggu, aku harus memberikan pidato dan pelajaranku di gereja. Aku berdiri di depan orang banyak untuk memberikan wejangan. Namun aku tidak sanggup melakukannya. Sementara para hadirin merasa aneh, karena aku berdiri di hadapan mereka tanpa mengucapkan sepatah katapun. Aku kembali masuk ke dalam gereja dan meminta kepada temanku agar ia menggantikan tempatku. Aku katakan bahwa aku sedang sakit. Padahal jiwaku hancur luluh.

Aku pulang ke rumah dalam keadaan bingung dan cemas. Lalu aku masuk dan duduk di sebuah ruangan kecil. Sambil menangis aku menengadahkan pandanganku ke langit seraya berdoa. Namun kepada siapa aku berdoa. Kemudian aku berdoa kepada Dzat yang aku yakini bahwa Dia adalah Allah Sang Maha Pencipta, “Ya Tuhanku… Wahai Dzat yang telah men-ciptakanku… sungguh telah tertutup semua pintu di hadapanku kecuali pintuMu… Janganlah Engkau halangi aku mengetahui kebenaran… manakah yang hak dan di manakah kebenaran? Ya Tuhanku… jangan Engkau biarkan aku dalam kebimbangan… tunjukkan kepadaku jalan yang hak dan bimbing aku ke jalan yang benar…” lantas akupun tertidur.

Di dalam tidur, aku melihat diriku sedang berada di sebuah ruangan yang sangat luas. Tidak ada seorang pun di dalamnya kecuali diriku. Tiba-tiba di tengah ruangan tersebut muncul seorang lelaki. Wajah orang itu tidak begitu jelas karena kilauan cahaya yang terpancar darinya dan dari sekelilingnya. Namun aku yakin bahwa cahaya tersebut muncul dari orang tersebut. Lelaki itu memberi isyarat kepadaku dan memanggil, “Wahai Ibrahim!” Aku menoleh ingin mengetahui siapa Ibrahim, namun aku tidak menjumpai siapa pun di ruangan itu. Lelaki itu berkata, “Kamu Ibrahim… kamulah yang bernama Ibrahim. Bukankah engkau yang memohon petunjuk kepada Allah?” Aku jawab, “Benar.” Ia berkata, “Lihat ke sebelah kananmu!” Maka akupun menoleh ke kanan dan ternyata di sana ada sekelompok orang yang sedang memanggul barang-barang mereka dengan mengenakan pakaian putih dan bersorban putih. Ikutilah mereka agar engkau mengetahui kebenaran!” Lanjut lelaki itu.

Kemudian aku terbangun dari tidurku. Aku merasakan sebuah kegembiraan menyelimutiku. Namun aku belum juga memperoleh ketenangan ketika muncul pertanyaan, di mana gerangan kelompok yang aku lihat di dalam mimipiku itu berada.

Aku bertekad untuk melanjutkannya dengan berkelana mencari sebuah kebenaran, sebagaimana ciri-ciri yang telah diisyaratkan dalam mimpiku. Aku yakin ini semua merupakan petunjuk dari Allah SWT. Kemudian aku minta cuti kerja dan mulai melakukan perjalanan panjang yang memaksaku untuk berkeliling di beberapa kota mencari dan bertanya di mana orang-orang yang memakai pakaian dan sorban putih berada. Telah panjang perjalanan dan pencarianku. Setiap aku menjumpai kaum muslimin, mereka hanya memakai celana panjang dan kopiah. Hingga akhirnya aku sampai di kota Johannesburg.

Di sana aku mendatangi kantor penerima tamu milik Lembaga Muslim Afrika. Di rumah itu aku bertanya kepada pegawai penerima tamu tentang jamaah tersebut. Namun ia mengira bahwa aku seorang peminta-minta dan memberikan sejumlah uang. Aku katakan, “Bukan ini yang aku minta. Bukankah kalian mempunyai tempat ibadah yang dekat dari sini? Tolong tunjukkan masjid yang terdekat.” Lalu aku mengikuti arahannya dan aku terkejut ketika melihat seorang lelaki berpakaian dan bersorban putih sedang berdiri di depan pintu.

Aku sangat girang, karena ciri-cirinya sama seperti yang aku lihat dalam mimpi. Dengan hati yang berbunga-bunga, aku mendekati orang tersebut. Sebelum aku mengatakan sepatah kata, ia terlebih dahulu berkata, “Selamat datang ya Ibrahim!” Aku terperanjat mendengarnya. Ia mengetahui namaku sebelum aku memperkenalkannya. Lantas ia melanjutkan ucapan-nya, “Aku melihatmu di dalam mimpi bahwa engkau sedang mencari-cari kami. Engkau hendak mencari kebenaran? Kebenaran ada pada agama yang diridhai Allah untuk hamba-Nya yaitu Islam.” Aku katakan, “Benar. Aku sedang mencari kebenaran yang telah ditunjukkan oleh lelaki bercahaya dalam mimpiku, agar aku mengikuti sekelompok orang yang berpakaian seperti busana yang engkau kenakan. Tahukah kamu siapa lelaki yang aku lihat dalam mimpiku itu?” Ia menjawab, “Dia adalah Nabi kami Muhammad, Nabi agama Islam yang benar, Rasulullah SAW.” Sulit bagiku untuk mempercayai apa yang terjadi pada diriku. Namun langsung saja aku peluk dia dan aku katakan kepadanya, “Benarkah lelaki itu Rasul dan Nabi kalian yang datang menunjukiku agama yang benar?” Ia berkata, “Benar.”

Ia lalu menyambut kedatanganku dan memberikan ucapan selamat karena Allah telah memberiku hidayah kebenaran. Kemudian datang waktu shalat zhuhur. Ia mempersilahkanku duduk di tempat paling belakang dalam masjid dan ia pergi untuk melaksanakan shalat bersama jamaah yang lain. Aku memperhatikan kaum muslimin banyak memakai pakaian seperti yang dipakainya. Aku melihat mereka rukuk dan sujud kepada Allah. Aku berkata dalam hati, “Demi Allah, inilah agama yang benar. Aku telah membaca dalam berbagai kitab bahwa para nabi dan rasul meletakkan dahinya di atas tanah sujud kepada Allah.” Setelah mereka shalat, jiwaku mulai merasa tenang dengan fenomena yang aku lihat. Aku berucap dalam hati, “Demi Allah sesungguhnya Allah SAW telah menunjukkan kepadaku agama yang benar.” Seorang muslim memanggilku agar aku mengumumkan keislamanku. Lalu aku mengucapkan dua kalimat syahadat dan aku menangis sejadi-jadinya karena gembira telah mendapat hidayah dari Allah SWT.

Kemudian aku tinggal bersamanya untuk mempelajari Islam dan aku pergi bersama mereka untuk melakukan safari dakwah dalam waktu beberapa lama. Mereka mengunjungi semua tempat, mengajak manusia kepada agama Islam. Aku sangat gembira ikut bersama mereka. Aku dapat belajar shalat, puasa, tahajjud, doa, kejujuran dan amanah dari mereka. Aku juga belajar dari mereka bahwa seorang muslim diperintahkan untuk menyampaikan agama Allah dan bagaimana menjadi seorang muslim yang mengajak kepada jalan Allah serta berdakwah dengan hikmah, sabar, tenang, rela berkorban dan berwajah ceria.Setelah beberapa bulan kemudian, aku kembali ke kotaku. Ternyata keluarga dan teman-temanku sedang mencari-cariku. Namun ketika melihat aku kembali memakai pakaian Islami, mereka mengingkarinya dan Dewan Gereja meminta kepadaku agar diadakan sidang darurat. Pada pertemuan itu mereka mencelaku karena aku telah meninggalkan agama keluarga dan nenek moyang kami. Mereka berkata kepadaku, “Sungguh kamu telah tersesat dan tertipu dengan agama orang Arab.” Aku katakan, “Tidak ada seorang pun yang telah menipu dan menyesatkanku. Sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW datang kepadaku dalam mimpi untuk menunjukkan kebenaran dan agama yang benar yaitu agama Islam. Bukan agama orang Arab sebagaimana yang kalian katakan. Aku mengajak kalian kepada jalan yang benar dan memeluk Islam.” Mereka semua terdiam.

Kemudian mereka mencoba cara lain, yaitu membujukku dengan memberikan harta, kekuasaan dan pangkat. Mereka berkata, “Sesungguhnya Vatikan me-mintamu untuk tinggal bersama mereka selama enam bulan untuk menyerahkan uang panjar pembelian rumah dan mobil baru untukmu serta memberimu kenaikan gaji dan pangkat tertinggi di gereja.”

Semua tawaran tersebut aku tolak dan aku katakan kepada mereka, “Apakah kalian akan menyesatkanku setelah Allah memberiku hidayah? Demi Allah aku takkan pernah melakukannya walaupun kalian memenggal leherku.” Kemudian aku menasehati mereka dan kembali mengajak mereka ke agama Islam. Maka masuk Islamlah dua orang dari kalangan pendeta.

Alhamdulillah, Setelah melihat tekadku tersebut, mereka menarik semua derajat dan pangkatku. Aku merasa senang dengan itu semua, bahkan tadinya aku ingin agar penarikan itu segera dilakukan. Kemudian aku mengembalikan semua harta dan tugasku kepada mereka dan akupun pergi meninggalkan mereka,” Sily mengakhiri kisahnya.

Kisah masuk Islam Ibrahim Sily yang ia ceritakan sendiri kepadaku di kantorku, disaksikan oleh Abdul Khaliq sekretaris kantor Rabithah Afrika dan dua orang lainnya. Pendeta sily sekarang dipanggil dengan Da’i Ibrahim Sily berasal dari kabilah Kuza Afrika Selatan. Aku mengundang pendeta Ibrahim -maaf- Da’i Ibrahim Sily makan siang di rumahku dan aku laksanakan apa yang diwajibkan dalam agamaku yaitu memuliakannya, kemudian ia pun pamit. Setelah pertemuan itu aku pergi ke Makkah al-Mukarramah untuk melaksanakan suatu tugas. Waktu itu kami sudah mendekati persiapan seminar Ilmu Syar’i I yang akan diadakan di kota Cape Town. Lalu aku kembali ke Afrika Selatan tepatnya ke kota Cape Town.

Ketika aku berada di kantor yang telah disiapkan untuk kami di Ma’had Arqam, Dai Ibrahim Sily mendatangiku. Aku langsung mengenalnya dan aku ucapkan salam untuknya dan bertanya, “Apa yang kamu lakukan disini wahai Ibrahim.?” Ia menjawab, “Aku sedang mengunjungi tempat-tempat di Afrika Selatan untuk berdakwah kepada Allah. Aku ingin mengeluarkan masyarakat negeriku dari api neraka, mengeluarkan mereka dari jalan yang gelap ke jalan yang terang dengan memasukkan mereka ke dalam agama Islam.”

kehidupan islam dipapua

Islam di Papua, Fenomena Mempesona


Ketika orang menyebut Papua, yang terbayang dalam benak adalah kehidupan serba primitif, koteka, dan non-Islam. Faktanya Papua kental dengan Islam

Hidayatullah.com--Papua adalah sebuah fenomena. Selain kondisi alamnya yang asli dengan flora dan faunanya yang memikat, juga kandungan kekayaan alamnya melimpah ruah dengan kehidupan sosial masyarakatnya yang dinamis.

Hingga hari ini, Propinsi Papua masih menyimpan sejumlah misteri. Banyak orang mengira Papua primitif atau jauh dari Islam.

Padahal, ini kekeliruan fatal. Sebab, sejarawan Barat maupun Islam menjelaskan, agama yang dibawa Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam ini telah hadir di Papua tiga abad lebih dahulu dibandingkan masuknya para misionaris Kristen.

Bila secara resmi Kristen masuk Papua pada tanggal 5 Februari 1855 di pulau Mansinam, Manukwari, maka Islam sudah hadir di Papua pada tahun 1520 sebagai pengaruh dari kekuasaan empat kerajaan terkenal di kawasan Indonesia timur saat itu, yakni Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan. Nama empat kerajaan ini terdokumentasi dalam penyebutan Pulau Raja Ampat, yang dikenal sampai sekarang.

Uniknya, kedatangan tokoh misionaris bernama CW. Ottow dan GJ.Geissler ke pulau Mansinam justru difasilitasi oleh kerajaan Islam. Kedua misionaris itu diantar langsung oleh tokoh-tokoh Muslim empat kerajaan tersebut. Sayang, maksud baik nan bersahabat ini dibalas dengan pengkhianatan. Sesampai di Papua, tokoh-tokoh Muslim ini justru dibuang ke Maros hingga dibiarkan wafat di sana.

Kini, perkembangan komunitas Muslim di Papua kembali mencengangkan. Bila kurun paruh dasawarsa lalu (1988) jumlah umat Islam berkisar 600 ribu jiwa, kini jumlah sudah menembus angka 900 ribu jiwa. Itu berarti, bila jumlah keseluruhan penduduk Papua 2,3 juta jiwa, maka prosentasi ummat Islam mendekati angka 40 persen. Dan, sisanya (60 persen) merupakan gabungan pemeluk Kristen (Protestan), Katholik, Hindu, Budha, dan Animisme.

Ada pula catatan menggembirakan. Kalau sebelumnya masih ada semacam semacam ketidakrelaan sebagian non-Muslim tentang sejarah kehadiran Islam di sana, maka saat ini telah hadir semacam buku putih yang diterbitkan oleh Pemerintah Papua. Dalam buku tersebut --khususnya pada diktum UU nomor 21 tahun 2001 bab keagamaan-- tercantum bahwa Islam hadir di Papua pada tahun 1518.

Catatan ini tentu saja sangat melegakan kaum Muslimin Papua. Sebab, sebelumnya, buku sejarah Islam Indonesia seolah sengaja menghilangkan keberadaan kaum Muslim di Papua. Dakwah seolah terputus sampai di Makassar, Sulawesi Selatan. Paling banter sampai di Kerajaan Islam Ternate. Papua seolah ''milik orang lain''. [atw/www.hidayatullah.com]


5 komentar:

Anonymous said...

Rukun Iman yang kelima: Percaya kepada nabi-nabi


Sudah tentu dari 25 orang nabi tersebut di atas maka yang paling ditonjolkan dan ditinggikan oleh Al Qur'an hanyalah nabi Isa

- Isa Almasih dilahirkan dari seorang perawan suci Maryam ( surat 3 Aali Imraan ayat 42).
- Isa Almasih dilahirkan dari Roh Allah ( surat 4 An Nisaa ayat 171).
- Isa Almasih diperkuat dengan Roh Kudus ( surat 2 Al Baqarah ayat 253).
- Isa Almasih menciptakan burung yang identik dengan Allah menciptakan manusia ( surat 5 Al Maidah 110, surat 3 Aali Imraan ayat 49).
- Isa Almasih adalah manusia suci oleh sebab itu tidak berdosa ( surat 19 Maryam ayat 19).
- Isa Almasih yang tertinggi kedudukannya didunia dan akhirat ( surat 3 Aali Imraan ayat 45).
- Isa Almasih langsung berbicara firman Allah sejak bayi (Maryam 19:30-32).
- Isa Almasih dilahirkan, diwafatkan dan dibangkitkan hidup kembali (Maryam 19:33).
- Isa Almasih disamakan kejadiannya seperti kejadian Adam (Aali Imraan 3:159).
- Isa Almasih menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan orang mati (Aali Imraan 3:49).
- Isa Almasih adalah orang yang paling kudus oleh sebab itu tidak bisa disentuh setan (Hadits Shahih Bukhari 1493).
- Isa Almasih lahir firman Allah oleh Roh Allah dan firman kalimahNya (Hadits Shahih Bukhari nomor 1496).
- Isa Almasih adalah hakim yang adil pada akhir zaman (Hadits Shahih Bukhari nomor 1090 dan Hadits Shahih Muslim nomor 127). (hal. 12-14).

Anonymous said...

Nama saya Hisham. Saya seorang Melayu. Saya mula berkenalan dengan orang
Kristian ketika saya mula bekerja pada awal tahun 90an. Seorang kawan saya yang
beragama Kristian pernah menceritakan kesaksiannya bagaimana dia pernah
mendoakan emaknya yang sedang saKit tenat. Selepas didoakan emaknya pulih dan
sihat walafiat.

Selepas saya sembahyang isyak pada malam itu, sekali lagi saya terdengar suara
yang berkata : "Akulah Isa Al-masih". Selepas itu saya tertidur di atas tikar
sembahyang. Kemudian saya terasa ada orang yang kejutkan saya, jadi saya lari
ke bilik dan mula membaca Al-an sehingga tertidur. Pada malam itu Dia datang
lagi dan memegang tangan saya. Daripada jubahnya saya dapat lihat luka yang
sedang berdarah. Saya bertanya kenapa dadaNya berdarah dan tiba-tiba dada saya
juga terasa panas! Pada saat itu saya juga tercium bau wangi seperti wangian
bunga ros. Kemudian saya tersedar.

Saya mula percaya kepada Isa Al-Masih dan saya percaya bahawa Dia adalah Roh
Allah dan juga Kalimat Allah seperti yang tercatat di dalam Al-Anbiyaa' 21:
"Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu kami
telah tiupkan ke dalam (tubuh) nya Roh daripada kami dan kami jadikan dia dan
anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi alam semesta". (Al-Imram 45:
"(ingatlah), ketika malaikat berkata 'Hai Maryam, sesungguhnya Allah
menggembirakan kamu (dengan kelahiran putera yang diciptakan) dengan kalimat
(yang datang) kepada-Nya. Namanya Al-Masih "Isa Putera Maryam, seorang yang
terkemuka di dunia dan di akhirat dan salah seorang di antara orang-orang yang
dekat (kepada Allah).

Setelah saya percaya kepada Isa Al-Masih, setiap kali saya berdoa, saya tercium
bau bunga ros. Dia telah menolong menyelesaikan banyak permasalahan saya selama
ini. Saya telah melihat kuasaNya. Selepas saya mengikut Dia, hidup saya telah
berubah. Kalau dulu saya adalah seorang yang panas baran tetapi kini menjadi
lebih banyak bersabar. Dulu saya juga merupakan seorang perokok tetapi kini
saya tidak lagi terikat dengan rokok.

Kepercayaan kepada Isa Al-Masih membawa jaminan penyelamatan. Ini terbukti di
dalam Al-an Surah Az-Zukhruf 61 yang berbunyi;"hazaasyiraatolmustaqiim", yang
maksudnya; "Ikutlah Aku, inilah jalan yang lurus". Apakah anda bertemu dengan
jalan yang lurus itu?
Sungguh menarik kesaksian en. Hisham tadi. Kenapa en Hisham tiba-tiba mengalami
hal ini?

islam di amerika


Fenomena baru di Amerika Serikat

Kini, jumlah wanita Hispanik di AS yang memeluk Islam semakin banyak. Seiring waktu, jumlah mereka kini mencapai ribuan hanya dalam hitungan bulan. Meski tidak mudah dan banyak mendapat tentangan dari keluarga, para muslimah asal Amerika Latin yang kini menetap di Amerika Serikat ini tetap bertahan dengan keyakinannya.

Menurut mereka, kesulitan terbesar adalah meyakinkan keluarga bahwa pilihan yang mereka ambil merupakan sesuatu yang benar. Matoz misalnya, ia mengaku merasa terasing di tengah keluarga dan teman-temannya.''Saya merasa sangat jauh dengan mereka,''ujarnya. Namun Matoz yang menemukan keindahan dalam Islam mengaku pengorbanannya sepadan dengan kedamaian dan kebahagiaan yang ia temukan dalam Islam.''Mereka berpikir aku telah menolak jalan keselamatan karena tidak mempercayai Yesus Kristus sebagai putera Tuhan,''ujar Matos.

Sementara Roraima Aisha Kanar yang berasal dari Kuba mengaku kesulitan meyakinkan orangtuanya dengan apa yang ia pilih sebagai kepercayaannya.''Sangat sulit mengetahui bahwa ibuku sendiri tidak menghargai apa yang aku percayai,''ujarnya. Bahkan orangtuanya meminta Kanar dan sang suami tidak membesarkan anak-anaknya sebagai seorang Muslim. Ia menolak mentah-mentah permintaan itu.

Cristina Martino, yang berasal dari Venezuela menyebut dirinya acap kali disangka berasal dari Iran dengan pakaian menutup aurat yang kini dikenakannya.''Banyak orang menyangka saya berasal dari Iran setelah mereka melihat pakaian saya,''jelasnya. Keanehan orang dengan pemeluk Islam dari Amerika Latin memang biasa terjadi di Amerika Serikat. Pasalnya, masyarakat hispanik memang biasanya identik sebagai pemeluk kristen yang taat. Tak heran banyak orang yang tidak percaya jika beberapa di antaranya adalah seorang Muslim.

Mereka yang beralih ini biasanya orang yang ragu pada kepercayaan mereka selama ini. Felipe Ayala, misalnya, selalu mempertanyakan konsep trinitas yang ada dalam agamanya.''Saya selalu percaya Yesus bukanlah Tuhan melainkan seorang pembawa pesan,''ujarnya.

Indahnya Fiqih Praktis Makanan


.. Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Indahnya Fiqih Praktis Makanan
Penulis : Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Penerbit : Pustaka Al Furqan
Cetakan : Pertama, Sya'ban 1429 H
Halaman : vi+99



Makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya. Makanan yang halal dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sedangkan makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani.

Buku ini adalah buku yang perlu dan penting dibaca oleh kaum muslimin. Karena memuat kaidah kaidah praktis tentang makanan yang halal dan makanan yang haram. Sehingga kaum muslimin dapat membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Dua hal yang menarik perhatian saya dari buku ini. Yang pertama adalah memuat kaidah praktis (yang mudah kita terapkan) tentang makanan yang halal dan makanan yang haram. Dan yang kedua adalah buku ini memuat daftar binatang yang halal dan binatang yang haram.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dari pasal-pasal yang paling menarik untuk disimak. Semua pasalnya memang menarik, tetapi hanya saya kutipkan sebagiannya saja, dan itu pun dengan meringkasnya. Footnote tidak saya sertakan hanya dimana perlu saja.



[MAKANAN PADA ASALNYA HALAL]
------------------------------------
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah merohmatimu- bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (QS. al Baqarah: 29).

Allah juga berfirman (yang artinya):
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi..." (QS. al Baqarah: 168).

Imam Syafi'i berkata, "Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam al Qur'an-Nya atau melalui lisan Rasulullah, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama halnya dengan pengharaman Allah." (al Umm 2/213).

Tidak boleh bagi seorang pun mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur'an dan hadits yang shohih. Apabila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Robb semesta alam. Firman Nya (yang artinya):

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. An Nahl: 116).



[MAKANAN HARAM DALAM AL QUR'AN]
---------------------------
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merincinya dalam al Qur'an. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah merincinya secara detail dalam al Qur'an atau melalui lisan Rosul Nya yang mulia. Allah berfirman (yang artinya) :

"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan Nya atasmu, kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. al An'am: 119).

Perincian penjelasan tentang makanan haram dapat kita temukan dalam surat al Maidah ayat 3 sebagai berikut:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..." (QS. al Maidah: 3).

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram, yaitu:

1. Bangkai
Pengecualian: yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits :

Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa." (Shohih. Diriwayatkan Imam Ahmad 2/97, dishohihkan oleh al Albani dalam ash Shohihah 1118 dan al Misykah 4132).

Rasulullah juga pernah ditanya tentang air lau, maka beliau bersabda:

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Shohih. Lihat Irwaul Gholil 9 dan ash Shohihah 480 oleh al Albani).

2. Darah
Pengecualian:
- hati dan limpa
- sisa sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher setelah disembelih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang mengharamkannya."

3. Daging babi
Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Subhanahu wa Ta'ala
5. Sembelihan untuk selain Allah
6. Hewan yang diterkam binatang buas



[MAKANAN HARAM DALAM AS SUNNAH]
---------------------------
Sesungguhnya sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang shohih adalah juga wahyu dari Allah. Oleh karenanya, apa yang diharamkan oleh Rosulullah juga berasal dari Allah, yang konsekuensinya wajib bagi kita untuk menerimanya. Berikut beberapa hewan yang diharamkan oleh Rasulullah di dalam hadits haditsnya:

1. Binatang buas yang bertaring
2. Khimar ahliyah (keledai jinak)
3. al Jalalah
Maksud al jalalah yaitu setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran kotoran, seperti manusia atau hewan, dan sejenisnya.

4. Adh Dhob (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik

5. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh
Dari Aisyah radhiyallahu'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim 1190).

Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam al Muhalla (6/73-74), "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak ada sembelihan baginya karena Rasulullah melarang menyia nyiakan harta, dan tidak halal membunuh binatang yang tidak dimakan."

6. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
Imam Syafi'i dan para shahabatnya mengatakan, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya."

Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih." (HR. al Baihaqi dalam Sunan Kubro (9/318) dengan sanad shohih).



[HUKUM BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM]
---------------------------------------
Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul sebagai berikut, "Adakah ayat al Qur'an atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram untuk dimakan, seperti kepiting, kura kura, anjing laut, dan kodok?"

Jawaban secara global: perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan, yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil dari al Qur'an dan hadits shohih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun jawaban secara terperinci: kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad. Kura kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Hurairah, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al Bashri, dan fuqoha Madinah. Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi, dan al Auza'i. Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu'alam.

santri dan internet


YOGYAKARTA - Selama ini kalangan pesantren ''bengong'' melihat cepat lajunya teknologi informasi. Apalagi dunia semakin terbuka dengan hadirnya "syekh google".

Karena itu kalangan pesantren terutama yang masih tradisional masih sangat perlu bimbingan yang berkaitan dengan teknologi informasi agar dapat lebih memajukan pesantren.

Hal itu dikemukakan Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Yayasan Ali Maksum Yogyakarta KH Attabik Ali dalam acara Pelatihan Internet Pesantren dengan tema "Wahana Syiar Digital" Tahap II angkatan ke-1 yang diselenggarakan CSR PT Telkom Indonesia-HU Republika, di Pondok Pesantren Yayasan Ali Maksum, Yogyakarta, Rabu (28/10).

''Alhamdulillah dengan adanya pelatihan internet pesantren yang diselenggarakan PT Telkom - HU Republika akan menjadi bibit penghilangan kebengongan itu,''kata Attabik. Dia berharap pelatihan internet ini dapat lebih mempermudah para santri untuk mendapat ilmu sebagai bekal berdakwah dan dapat mengembangkan ilmu.

Untuk menghadapi tantangan ke depan, kata Attabik, termasuk segala yang tidak bisa sempurna dengan internet termasuk wajib. Tentu saja kalau menggunakan internet harus untuk hal-hal yang ada manfaatnya. Dia mengaku tidak melarang para santri untuk menggunakan facebook, asal ada manfaatnya, misalnya mendapat teman, dapat jodoh, dan lain-lain. ''Teknologi itu netral tergantung yang mengisinya,''tutur dia.

Pemimpin Redaksi Republika Ikhwanul Kiram mengatakan dengan

diselenggarakan pelatihan ini diharapkan dapat memberdayakan pesantren. ''Pelatihan ini kami harapakan dapat bermanfaat bagi pesantren dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Dengan internet santriwan dan santriwati akan bisa brdakwah lewat internet,''kata dia.

Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa dengan adanya sambutan yang positif dari kalangan pesantren terhadap pelatihan internet ini tidak ada keraguan bahwa pesantren bagian terdepan untuk turut menguasai dunia melalui teknologi informasi.

Dengan internet bisa digunakan sebagai media dakwah dan membangun jaringan yanag seluas-luasnya. ''Kita menggunakan internet tidak hanya mengakses tetapi juga dapat diakses. Sehingga bisa memberi manfaat lebih baik.

Lebih lanjut dia mengungkapkan Pemkot Yogyakarta juga menjalin kerjasama dengan PT Telkom untuk dapat menyediakan jasa layanan teknologi informasi berbasis web ini di masjid. Saat ini sudah ada empat masjid yang ada hotspot zone antara lain Masjid Jogokaryan. ''Sehingga masjid tidak sekedar tempat ibadah melainkan juga tempat pelatihan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain,''kata dia.

Hal itu juga dikemukakan oleh Deputy General Manager PT Telkom Indonesia Adiwarna bahwa di Yogya sudah ada 200-an hotspot area termasuk di 14 kecamatan di kota Yogyakarta dan lima masjid. Apabila ada permintaan, termasuk permintaan dari pesantren akan dipasang hotspot area. ''Yang penting kemanfaatannya jelas. Seperti masjid yang sudah ada hotspot area, karena ada kebutuhan dari masjid. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah saja, melainkan juga tempat pelatihan, serta kegiatan lainnya.

Syarat bagi masjid/pondok pesantren yang ingin ada hotspot area adalah ada garansi dari pengurus masjid/pondok pesantren bahwa ada banyak aktivitas yang memanfaatkan internet dan ada jaringan telepon,''ungkap Adi. Dia berjanji dalam bulan November ini di Pondok Pesantren Yayasan Ali Maksum sudah ada hotspot Area.

Pelatihan yang diselenggarakan selama dua hari (28-29 Oktober) diikuti oleh 100 peserta (75 santri dan 25 ustadz). Pembicaranya adalah: Haryadi Suyuti yang memberi materi tentang Motivasi, Slamet Riyanto dan Afif dari Republika Online Jakarta tentang Blog, AVP IT Service Strategy PT Telkom Indonesia Syaiful Hidayat tentang internet sebagai Wahana Syiar Digital dan Kepala Biro DIY dan Jateng Indra Wisnu Wardhana tentang Teknik Menulis di Internet, Jurnalist& Music Composer Eko Ramaditya Adikara (Rama) tentang Digital Kreatif. nnri/yto

wanita muslimah


Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Di antara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :

  1. 1. Bertakwa.
  2. 2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.
  3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.
  4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.
  5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.
  6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.
  7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.
  8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.
  9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.
  10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.
  11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.
  12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).
  13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.
  14. Berbakti kepada kedua orang tua.
  15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.

Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman : “ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13)

Wallahu A’lam Bis Shawab.

terorist

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.

Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.

Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.

Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.

Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia[1]. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.

Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional[2]. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia[3], yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill[4].

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu diantaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear[5].” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror[6]. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.

Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[7], hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.

Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil[8]. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali[9].

Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind)[10]. Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se[11] , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang[12].

Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme[13].

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[14], Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disamping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena[15]:

  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.

Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria[16]:

  1. bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  2. bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.

Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti[17]:

  1. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap diluar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.

Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain[18].

Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)[19].

Sebagaimana pengertian tersebut diatas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[20]. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi disini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.

Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat diantara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[21]:

  1. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
  2. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
  4. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.

Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain manapun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.

Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa didalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror[22].

Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun[23]. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan dibanyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat[24]. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan[25].

terorist

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.

Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.

Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.

Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.

Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia[1]. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.

Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional[2]. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia[3], yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill[4].

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu diantaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear[5].” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror[6]. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.

Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[7], hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.

Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil[8]. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali[9].

Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind)[10]. Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se[11] , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang[12].

Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme[13].

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[14], Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disamping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena[15]:

  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.

Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria[16]:

  1. bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  2. bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.

Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti[17]:

  1. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap diluar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.

Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain[18].

Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)[19].

Sebagaimana pengertian tersebut diatas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[20]. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi disini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.

Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat diantara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[21]:

  1. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
  2. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
  4. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.

Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain manapun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.

Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa didalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror[22].

Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun[23]. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan dibanyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat[24]. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan[25].